Singapura adalah negara kota yang berbentuk republik parlementer unikameral. Posisi strategis Singapura menjadikan negara tersebut sebagai pusat perniagaan dan jasa di kawasan Asia Tenggara.
Kode Telepon:
+65
Zona dan Perbedaan Waktu:
Singapura berada di Zona GMT +8. Waktu di Singapura adalah 1 jam lebih cepat dari Jakarta.
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe G
Informasi Bebas Visa
Indonesia dan Singapura merupakan negara anggota ASEAN, maka dari itu WNI dibebaskan dari visa kunjungan selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimun 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persyaratan keimigrasian di Singapura, silahkan menghubungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta:
Singapore Embassy Jakarta
Jl. H.R Rasuna Said Blok X4 Kav. 2, Kuningan, Jakarta 12950
No. Telp : +621 29950400
No. Fax : +621 5202320
Umum
A. Kriminalitas
Waspadai wilayah-wilayah yang dianggap tidak aman. Singapura termasuk negara dengan wilayah yang kecil, namun aksi penipuan kerap terjadi terhadap ekspatriat, terutama dalam hal properti. Hindari transaksi tunai dalam jumlah besar.
B. Terorisme
Potensi aksi terorisme tergolong kecil di wilayah Negara Singapura, namun Anda tetap perlu waspada saat berada di kawasan perhotelan, klub malam, Bar, stasiun kereta, pasar dan tempat ibadah.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Singapura, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Hukum di Singapura diterapkan dan diawasi dengan ketat. Kejahatan terkait narkotika dan kejahatan berat seperti pembunuhan, penyerangan bersenjata dan penculikan dapat menyebabkan hukuman mati. Hukuman cambuk dapat diterapkan diantaranya pada pelaku pemerkosaan, pencurian, dan pemerasan.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak untuk meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukum Lainnya
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Tidak ada deskripsi
SIM card dapat dibeli dengan membawa paspor di semua toko retail telekomunikasi.