Kode Telepon:
+692
Zona dan Perbedaan Waktu:
Kepulauan Marshall berada di Zona GMT +12. Waktu di Majuro adalah 5 (lima) jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)
Jenis Soket:
Tipe A dan Tipe B
Kepulauan Marshall merupakan Rangkapan dari KBRI Manila, Filipina.
Nomor Panggilan Darurat:
911 : Kepollisian/Ambulans/Pemadam Kebakaran
Informasi Bebas Visa
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Kepulauan Marshall, Anda dapat menghubungi:
Marshall Islands Embassy in Jakarta
Jl. Pangeran Jayakarta No. 115 Blok A11
Jakarta, Indonesia 11730
No. Telp : (+62)(21) 601-9759
No. Fax : (+62)(21) 624-9054
A. Terorisme
Ancaman terorisme selalu ada, namun sejauh ini belum pernah terjadi serangan teroris di Kepulauan Marshall.
B. Kriminalitas
Tingkat kejahatan di Kepulauan Marshall cukup rendah, meskipun terdapat insiden kejahatan kecil, terutama pembobolan rumah. Warga Negara Asing pernah menjadi korban pencurian secara verbal dan serangan fisik. Alkohol telah menjadi penyebab utama dalam kebanyakan kejahatan, terutama serangan. Resiko akan terlibat dalam insiden tersebut akan meningkat pada malam hari. Wisatawan harus berhati-hati jika keluar pada malam hari atau di pagi hari. Lokasi terpencil, termasuk pantai, juga menimbulkan resiko kejahatan yang lebih besar.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Musim Topan terjadi dari bulan Juni sampai Desember. Republik Kepulauan Marshall mengalami badai tropis dan topan sepanjang tahun, terutama pada bulan Agustus, yang dapat menyebabkan banjir, tanah longsor dan gangguan lain yang mempengaruhi pelayanan. Arah dan kekuatan angin topan dapat berubah dengan sedikit peringatan. Informasi terbaru dapat diperoleh dari World Meteorological Organization Severe Weather Information Centre. Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tetapi di Samudra Hindia dan Pasifik, tsunami besar dan destruktif lebih sering terjadi dikarenakan banyaknya gempa besar di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut.
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di Kepulauan Marshall, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukuman Untuk Kejahatan Narkoba
Hukuman untuk pelanggaran narkoba, termasuk kepemilikan, terbilang parah dan termasuk hukuman penjara wajib di penjara-penjara setempat. Kepemilikan obat-obatan terlarang dalam jumlah kecil (termasuk soft drugs) dapat dianggap memperjual-belikan dan dapat dihukum dengan penjara seumur hidup.
D. Adat Lokal
Kepulauan Marshall memiliki standar konservatif dalam berpakaian dan berperilaku dan Anda harus berhati-hati agar tidak menyinggung. Khususnya untuk wanita harus berpakaian sopan dan memakai pakaian yang panjang dibawah lutut jika sedang berada di luar resort.
Mata uang resmi Kepulauan Marshall adalah United States Dollar (USD). Penukaran mata uang Dolar Kaada dapat dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel besar.
WNI dapat berkendara dengan menggunakan lisensi Internasional selama 1 bulan setelah memasuki Kepulauan Marshall. Mengemudi di Kepulauan Marshall dapat berbahaya karena kondisi dan pemeliharaan jalan yang buruk, standar mengemudi yang buruk dan kurangnya lampu jalan. Kondisi jalan dapat dengan cepat memburuk setelah hujan lebat.
Kecepatan Internet di Kepulauan Marshall rata-rata sebesar 2,3 Mbps.