Kode Telepon:
+352
Zona dan Perbedaan Waktu:
Luksemburg berada di Zona GMT +2. Waktu di Luksemburg adalah 5 jam lebih lambat dari Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe C atau F
Informasi Bebas Visa
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Luksemburg sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Luksemburg berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Luksemburg, Anda dapat menghubungi:
-
A. Umum
Luksemburg turut serta dalam Perjanjian Schengen. Anda akan perlu mengajukan permohonan untuk izin tinggal sementara untuk tinggal lebih dari 3 bulan. Anda harus mengajukan permohonan izin bertempat tinggal sebelum memasuki Luksemburg.
B. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Terorisme
Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya, kelompok teroris terus merencanakan serangan-serangan yang memungkinkan di Eropa. Pemerintah Eropa mengambil tindakan untuk menjaga dari serangan teroris; namun, seluruh negara Eropa memiliki potensi rentan terhadap serangan dari organisasi teroris transnasional.
B. Kriminalitas
Kekerasan Domestik: WNI korban dari kekerasan domestik dapat menghubungi Kedutaan untuk meminta bantuan.
Perlu diingat bahwa pemerintah setempat bertanggung jawab untuk menginvestigasi dan menuntut tindak kejahatan.
C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Demonstrasi:
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
-
E. Kondisi Jalan dan Keselamatan
Jalan raya dan jalan sekunder terbilang modern dan terpelihara dengan baik. Tanda-tanda jalan dan marka jalan sangat jelas dan biasanya dengan bahasa Perancis. Jalan-jalan di kota, lokasi konstruksi, dan persimpangan jalan mendapat penerangan yang baik saat malam. Di jalan raya, sistem peringatan digital memperingatkan pengemudi akan insiden atau jalan memutar (detour).
F. Penyandang Disabilitas
G. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di Luksemburg, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dan apabila Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukum Lalu Lintas
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
Mata uang resmi Luksemburg adalah Euro (EUR). Penukaran mata uang Euro dapat dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel besar. Anda disarankan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat atau Pound sterling untuk penukaran uang setempat.
Tidak ada deskripsi
Tidak ada deskripsi