Kode Telepon:
+53
Zona dan Perbedaan Waktu:
Kuba berada di Zona GMT-4. Waktu di Havana adalah 11 (sebelas) jam lebih lambat dari waktu di Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe A dan B
Informasi Bebas Visa
Kartu wisata, yang dianggap visa untuk masuk untuk tujuan wisata, dapat diperoleh melalui agen perjalanan atau melalui Kedutaan terdekat atau Konsulat Kuba. Informasi mengenai visa untuk keperluan lain, seperti belajar atau bekerja harus diperoleh dari Kedutaan Besar Kuba terdekat.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Kuba menghubungi:
Embassy of Cuba Jakarta, Indonesia
Jl. Logam Blok D/ No. 58 Permata Hijau
Jakarta 12210, Indonesia
No Telp : (62-21) 548 5902
No. Fax : (62-21) 532 8174
Email : cubaindo@cbn.net.id
Website : www.cubadiplomatica.cu/indonesia
Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Kuba memberlakukan Pajak keberangkatan setara US$ 25 termasuk dalam tiket penerbangan Anda.
A. Terorisme
Meskipun tidak terdapat catatan peristiwa terorisme dalam waktu belakangan di Kuba, WNI dianjurkan untuk tetap waspada dan memantau pemberitaan setempat, karena serangan terorisme dapat terjadi kapanpun dan di manapun
B. Kriminalitas
C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
-
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Kuba, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukuman untuk Kejahatan Narkoba
Setiap orang yang berada di wilayah Kuba, termasuk WNI, jika kedapatan membawa dan memiliki narkoba (obat-obatan terlarang) dalam jumlah kecil maka Anda dapat dikenakan sanksi. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dipenjara dan/atau denda sampai mati oleh otoritas setempat.
D. Masalah Hukum Lainnya
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
Mengemudi
Mengemudi di Kuba bisa berbahaya, terutama pada malam hari, karena rambu jalan dan lampu yang tidak memadai, serta jalan dan kendaraan yang kurang terpelihara. Jalanan sering terbagi dengan pejalan kaki, hewan ternak, sepeda, dan gerobak.
Jika terlibat dalam kecelakaan, Anda mungkin akan ditahan, terlepas dari siapa yang salah. Anda mungkin tidak akan diizinkan untuk meninggalkan negara itu sampai kasus ini terselesaikan. Wisatawan yang ke Kuba disarankan untuk tidak menggunakan moped atau taksi roda tiga karena mereka sangat berbahaya.
Transportasi Umum
Kami sarankan Anda hanya menggunakan taksi terdaftar. Taksi radio dapat dipesan melalui telepon. Hindari taksi pribadi yang tidak menggunakan izin.
Provider telepon genggam di Kuba CUBACEL dan Carribean Cellular.
Anda tidak dapat membeli SIM card di Kuba, namun Anda dapat menyewa Sim Card CUBACEL (mungkin dengan telepon genggamnya) dan mengembalikannya saat akan kembali. Gerai CUBACEL ada di terminal 2 dan terminal 3 bandara Internasional Jose Marti, Havana.
Biaya sewa sebesar 10 CUC/per hari dan deposit sebesar 100 CUC yang dapat dikembalikan.
Tidak ada tempat kuliner