IMBAUAN TERKAIT PENYEBARAN COVID-19 DI JERMAN
Jerman merupakan salah satu negara yang memiliki kasus COVID-19 ( confirmed cases ). Berdasarkan data WHO hingga tanggal 18 Maret 2020, Jerman memiliki 7.156 confirmed cases.
Merespon hal tersebut, Jerman telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yang dapat berdampak pada perjalanan Anda. Kebijakan tersebut berupa:
a. Memberlakukan partial lockdown, dengan membatasi akses masuk dari Denmark, Luxembourg, Perancis, Austria dan Swiss, kecuali WN Jerman dan WNA yang bekerja di Jerman.
b. Larangan penerbangan masuk dari RRT.
c. WN dari Italia, Iran, Korsel dan Jepang harus mengisi disembarkation card saat memasuki Jerman, namun tidak dilarang masuk ke Jerman.
d. Melarang berkumpulnya massa, penutupan sekolah, himbauan work from home dan social distancing.
Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 di wilayah Jerman, pemerintah Jerman telah menerapkan kebijakan partial lockdown atau karantina di wilayah Jerman. Untuk itu, kami mengimbau agar Anda tidak melakukan perjalanan ke Jerman untuk sementara waktu.
Bagi Anda yang telah berada di Jerman agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan Perwakilan RI terdekat serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.
Dalam kondisi darurat silakan menghubungi hotline KBRI Berlin di nomor +49 152 5752 6930, KJRI Frankfurt di nomor +49 162 4129044, KJRI Hamburg di nomor +49 151 5272 0006 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
----------------------------------
Kode Telepon:
+49
Zona dan Perbedaan Waktu:
Jerman berada di Zona GMT+2. Waktu di Berlin adalah 5 (lima) jam dan 6 (enam) jam lebih lambat lebih lambat dari Jakarta (WIB) pada bulan April - Oktober, dan 6 (enam) jam lebih lambat dari Jakarta pada bulan Oktober - April
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe C dan F
Informasi Bebas Visa
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jerman sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum jadwal kepulangan dan yang sudah diterbitkan 10 (sepuluh) tahun terakhir. Harap diingat otoritas Jerman berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jerman.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Jerman, Anda dapat menghubungi:
Embassy of Germany, Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5, Menteng
Jakarta Pusat, Jakarta 10310
No. Tel. : (+62) (21) 39855000
No. Faks. : (+62) (21) 3901757
email : info@jakarta.diplo.de
website : www.jakarta.diplo.de
A. Umum
Sejumlah negara Schengen, termasuk Jerman, telah memperkenalkan kontrol imigrasi. Anda harus membawa paspor yang sah saat Anda memasuki atau meninggalkan Jerman bahkan jika Anda bepergian ke negara Schengen.
Jerman merupakan pendukung Konvensi Schengen bersama sejumlah negara Eropa lainnya, yang memperbolehkan WNI untuk masuk ke Jerman tanpa visa dalam beberapa keadaan.
Bagi mereka yang bepergian langsung ke atau dari negara di luar Uni Eropa (UE) yang membawa €10.000 atau lebih (atau jumlah yang setara dalam mata uang lain) diwajibkan untuk menyatakan uang tunai mereka di tempat kedatangan atau keberangkatan dari Uni Eropa. Berdasarkan undang-undang tersebut, istilah uang meliputi, cek, cek perjalanan dan wesel. Bagi wisatawan yang gagal untuk menyatakan uang tunai mereka atau memberikan informasi yang tidak lengkap atau mungkin informasi yang salah akan dikenakan denda. Tidak ada persyaratan untuk menyatakan uang tunai bagi mereka yang melakukan perjalanan ke atau dari negara Uni Eropa lain.
B. Hal - Hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi di Bandara Frankfurt yang menimpa pemegang paspor Indonesia, baik Paspor Biasa, Paspor Dinas maupun Paspor Diplomatik. WNI yang akan melakukan perjalanan dengan Bandara Frankfurt (FRA) sebagai tujuan akhir maupun transit supaya memperhatikan hal-hal berikut:
A. Terorisme
B. Kriminalitas
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
Situasi politik di Jerman sangat Stabil. Pemerintah Jerman mengizinkan penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi secara damai di pusat-pusat kota dan keramaian lainnya.
Unjuk rasa atau demonstrasi ini umumnya berjalan tertib dan damai. Meskipun demikian, sangat disarankan untuk menjauhi lokasi kegiatan tersebut.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Di Jerman berlaku iklim sedang. Di bulan Juli, suhu maksimum rata-rata berada pada 21,8 derajat Celsius, minimumnya pada 12,3 derajat Celsius. Di bulan Januari suhu maksimum rata-rata 2,1 derajat, dan minimum sekitar -2,8 derajat. Suhu tertinggi yang tercatat sejak mulai dilakukannya perekaman data cuaca terjadi pada tanggal 5 Juli 2015, yaitu 40,3 derajat Celsius di Kitzingen am Main.
Kota-kota di Jerman umumnya terletak di tepi sungai. Pada musim semi dan musim gugur, bencana alam yang umumnya terjadi adalah banjir.
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Jerman, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link ke laman Emergency Resources)
C. Penggunaan Simbol Nazi
Setiap orang yang berada di wilayah Jerman, termasuk WNI, dilarang untuk menggunakan atau menampilkan simbol Nazi, hormat, lagu atau bahan (misalnya bendera).
D. Hal - Hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Pemerintah dan Penegak Hukum di Jerman sangat ketat dan disiplin dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayahnya. Proses bagi Pelanggar Hukum dilakukan melalui prosedur-prosedur ketat dan biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Mata uang resmi Jerman adalah Euro. Penukaran mata uang dilakukan di Bandara Stasiun kereta api (Hauptbahnhof) atau di daerah sekitar hotel besar. Anda disarakan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound Sterling atau Euro untuk penukaran uang setempat.
A. Hal - hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Mata uang Euro memiliki pecahan 500, 200, 100, 50, 20, 10, dan 5. Pada umumnya toko-toko kecil dan warung makan cepat saji hanya menerima pecahan tertinggi 50 Euro, meskipun ada juga yang menerima pecahan 100 Euro.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
Di Jerman secara umum tidak terdapat kejadian luar biasa yang berkaitan dengan wabah penyakit.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas medis dan perawatan cukup tinggi di Jerman. Indonesia tidak memiliki perjanjian timbal balik mengenai perawatan kesehatan dengan Jerman. Rumah sakit akan memerlukan konfimasi bahwa pasien memiliki asuransi atau dana untuk memenuhi biaya pengobatan. Medis akan meminta pembayaran di muka. Biaya umumnya lebih tinggi daripada Indonesia
C. Bagaimana cara mendapatkan pertolongan?
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Jerman:
Bagi yang ingin bersinggah di Jerman untuk waktu yang lama, dikarenakan sudah tidak adanya jasa telefon umum, disarankan untuk membeli sim-card telepon genggam untuk mempermudah di waktu gawat darurat. Sim-card bisa dibeli di depan stasiun kereta api ataupun di bandara.
A. Hal - Hal Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Untuk membantu komunikasi sehari-hari, maka Kartu SIM Card Prabayar dibeli di berbagai outlet komunikasi, toko serba ada, supermarket dan pom bensin dengan harga yang bervariasi. Untuk melakukan aktivasi SIM Card tersebut Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu (umumnya penjual akan bersedia membantu karena pengaktifan kartu dilakukan dalam bahasa Jerman)