Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya diujung barat Samudra Pasifik, di Timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan RRT dan Rusia.
Kode Telepon:
+81
Zona dan Perbedaan Waktu:
Jepang berada di Zona GMT +9. Waktu di Jepang adalah 2 jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe A dan B
Informasi Bebas Visa
WNI yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) mendapatkan fasilitas bebas visa untuk mengunjungi Jepang selama lima belas hari, dengan ketentuan kepengurusan dokumen sebelum keberangkatan. Bagi WNI yang memegang paspor biasa, Anda tetap diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Jepang berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Jepang, Anda dapat menghubungi:
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Jalan MH Thamrin No.24, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
No. Tel. : +62-21-3192-4308
No. Faks. : +62-21-3192-5460 / +62-21-3157-156
situs : www.id.emb-japan.go.jp
Japan Visa Application Centre
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
email: info.japanid@vfshelpline.com
A. Umum
Semua warga negara asing, termasuk penduduk tetap di Jepang, wajib memindai sidik jari secara elektronik dan difoto setibanya di Jepang. Penolakan akan pemberian sidik jari atau difoto akan berakibat penolakan untuk memasuki Jepang. Bagi mereka yang masih dibawah usia 16 tahun dan pemegang visa diplomatik atau visa resmi akan mendapat pengecualian. Informasi lebih lanjut tersedia di Kantor Imigrasi Jepang.
B. Hal–Hal Lain Yang Perlu Diketahui
WNI yang sudah memiliki E-Paspor dan sudah memiliki stiker waiver visa dari Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia tetap wajib memberi alasan yang kuat dengan didukung oleh bukti-bukti booking hotel, travel itinerary, insurance dll. Apabila Anda tidak dapat membuktikan niat baik sewaktu ingin memasukin wilayah Jepang, Imigrasi Jepang dapat menetapkan Denied of Entry tidak dapat dimintakan bantuan ke KBRI atau KJRI karena status masih dalam wilayah internasional.
A. Terorisme
Otoritas Jepang tidak dapat menghilangkan ancaman terorisme di Jepang. Maka dari itu, sejak Juli 2005, pemerintah Jepang telah melaksanakan peningkatan keamanan pada fasilitas utama termasuk transportasi umum dan pada pintu masuk pelabuhan.
B. Kriminalitas
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Jepang merupakan negara yang rentan terhadap aktivitas vulkanik, gempa bumi, tsunami dan angin topan. Anda harus bertanggung jawab atas kesiapan Anda dan keluarga Anda untuk menangani keadaan darurat, bencana alam atau berbagai bentuk krisis yang menjadi sangat penting ketika Anda bepergian keluar negeri. Anda perlu untuk membiasakan diri Anda dengan anjuran otoritas lokal dalam mempersiapkan bencana alam dan menjalankan anjuran tersebut ketika bencana alam terjadi. Dalam situasi darurat, kemampuan Pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan konsuler mungkin menjadi sangat terbatas.
Anda perlu untuk memiliki kotak P3K dasar yang tersedia setiap saat. Juga, Anda perlu untuk membawa selalu dokumen penting seperti paspor, foto identitas, dan lainnya, atau amankan barang-barang tersebut di lokasi yang aman dan tahan air. Stasiun radio di daerah Tokyo yang menyiarkan informasi darurat dalam Bahasa Inggris termasuk stasiun Angkatan Bersenjata AS di 810AM dan Inter FM (76.1FM)
Organisasi Pariwisata Nasional Jepang memberikan tips keamanan dan kesiapan bagi pengunjung ke Jepang dan informasi darurat lainnya yang berguna.
Musim terjadinya angin topan adalah Mei hingga November. Pemerintah setempat akan menyiarkan informasi ketika angin topan terjadi melalui media lokal dan situs Badan Meteorologi Jepang. Jalur yang tepat dan kekuatan angin topan akan sulit diprediksi dikarenakan perubahan yang sangat cepat. Monitorlah media lokal untuk informasi terbaru mengenai cuaca dan persiapan yang dibuat, kemudian ikutilah anjuran pemerintah setempat. Anda juga dapat memeriksa informasi mengenai angina topan terbaru dari World Meteorological Organization Severe Weather Information Centre.
Terdapat resiko terjadinya gempa bumi dan tsunami secara terus menerus di seluruh Jepang. Lihat bulletin gempa bumi kami untuk saran tujuan bepergian dan tinggal di wilayah rawan gempa. Informasi dalam Bahasa Inggris mengenai gempa bumi dan Tsunami dapat diperoleh dari Badan Meteorologi Jepang.
Kumamoto Prefecture di daerah selatan Kyushu terus mengalami gempa susulan setelah gempa bumi besar yang terjadi pada April 2016. WNI perlu memperhatikan saran dari otoritas lokal dan terus memperbarui informasi kondisi lokal jika berniat untuk menetap/bermalam atau mengunjungi wilayah tersebut.
Anda perlu membiasakan diri Anda dengan rencana evakuasi darurat di wilayah Anda dan mengidentifikasi tempat penampungan lokal, yang seringkali merupakan sekolah lokal atau fasilitas umum lainnya. Informasi mengenai rencana darurat di wilayah Anda dapat diperoleh dari kantor pemerintah daerah atau prefektur. Setelah terjadinya gempa bumi besar, ikuti perintah dari pemerintah setempat dan pusat pelayanan darurat. Pemerintah setempat menanggung tanggung jawab utama untuk menyediakan bantuan selama krisis berlangsung untuk warga setempat atau wisatawan berada dalam yurisdiksi mereka.
Anda juga dapat cek informasi mengenai gempa bumi (dan tsunami) di Pasifik dalam situs Pusat Peringatan Tsunami Pasifik.
Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tetapi di Samudra Hindia dan Pasifik, terdapat tsunami besar dan bersifat destruktif yang sering terjadi dikarenakan banyaknya gempa bumi di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut.
Terdapat 110 gunung berapi aktif di Jepang, beberapa diantaranya saat ini berada dalam status level 2 (dilarang mendekati kawah). Sebelum melakukan hiking atau mengunjungi area tersebut, Anda harus cek peringatan terbaru mengenai gunung berapi terkait pada situs Badan Meteorologi Jepang.
Pada 29 Mei 2015, Badan Meterologi Jepang meningkatkan peringatan untuk pulau Kuchinoerabu di prefektur Kagoshima, Selatan Barat Jepang menjadi level 5 (Evakuasi) menyusul letusan gunung berapi. WNI harus mengikuti anjuran dari pemerintah setempat dan jangan melakukan perjalanan ke pulau Kuchinoerabu sampai pihak berwenang mengkonfirmasi keamanan untuk bepergian.
Musim dingin di Jepang dikenal karena hujan salju yang berat dan suhu yang sangat rendah. Sementara sebagian besar perjalanan ke pegunungan tanpa insiden besar, penting untuk memahami kondisi yang dapat berubah seketika. Setiap tahunnya, sejumlah orang terluka dan tewas selama musim dingin dalam insiden yang berkaitan dengan salju—termasuk kecelakaan kendaraan bermotor, longsor, es yang jatuh dari atap, terlalu lama berada diluar ruangan dalam suhu yang sangat rendah dan tabrakan ketika ski.
Berjalan sendirian atau berada dibawah pengaruh alkohol, atau membelok pada jalan yang bertanda dapat berakibat fatal. Setiap daerah ski memiliki peraturan yang diatur oleh resor ski lokal. Ikutilah peraturan tersebut. Anda dapat ditangkap dan ditahan untuk perilaku nakal.
Aktifitas ski atau snowboarding off-piste, baik di dalam atau diluar batas-batas resor ski terkait merupakan tindakan berbahaya. Pastikan Anda hanya mengunjungi daerah yang ditetapkan sebagai aman oleh otoritas lokal. Anda juga perlu membawa helm dan perlengkapan pelindung. Banyak wisatawan yang menderita cedera kepala serius yang seharusnya dapat dicegah jika wisatawan mengenak peralatan yang tepat.
Longsor merupakan hal yang umum terjadi dan badai salju yang berat dapat membuat timbunan salju yang dalam. Anda perlu memastikan kesadaran Anda akan resiko musim salju—dan lakukan konsultasi dengan sumber infromasi lokal seperti pusat pariwisata, hotel Anda dan resor ski disaat yang tepat.
Merupakan tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa luas kebijakan asuransi perjalanan Anda mencakup semua kegiatan Anda. Beberapa kebijakan asuransi secara umum tidak dapat menutupi olahraga salju. Baca hasil cetak (fine print) dan mengaculah pada panduan kami terkait memilih asuransi.
Hujan salju yang lebat dan es di musim dingin dapat membuat mengemudi menjadi berbahaya.
Kegiatan trekking dan mendaki gunung (trekking dan mountaineering) dapat membahayakan. Setiap tahunnya, sejumlah orang tewas ketika mencoba mendaki puncak tertinggi di Jepang, Gunung Fuji. Layanan Darurat Jepang memberikan peringatan terhadap pendakian selama off-season (September-Juni) yang dianggap sangat berbahaya. WNI yang melakukan trekking di pegunungan Alpen, Jepang, harus mengikuti saran keselamatan dari Pemerintah Prefektur Nagano. Anda juga perlu mengingat bahwa kebijakan asuransi perjalanan standar umumnya mengecualikan kegiatan berbahaya atau ekstrim seperti mendaki gunung.
D. Fukushima dan Sekitarnya
Setelah kerusakan pada pembangkit listrik Fukushima Daiichi yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 11 Maret 2011, situasi di hampir seluruh bagian dari Jepang, termasuk Tokyo, kini telah kembali normal.
Perlindungan Radiasi Australia dan Badan Keselamatan Nuklir (ARPANSA) menyediakan informasi mengenai radiasi di Jepang. Menurut ARPANSA, tingkat radiasi di sebagian besar Jepang, termasuk Tokyo, berada dalam kisaran normal dari variasi latar belakang radiasi.
Sumber terbaik untuk petunjuk pada situasi lokal di Jepang adalah pemerintah Jepang. Rincian untuk tindakan respon dan program monitoring Jepang tersedia di Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, beserta Badan Peraturan Nuklir. Anda perlu memastikan bahwa Anda menyadari, dan mematuhi saran dari otoritas lokal.
Pada tanggal 19 Agustus 2013, kebocoran air radioaktif sekitar 300 ton telah dilaporkan terjadi di fasilitas pembangkit listrik Fukushima Daiichi, menyebabkan regulator Jepang mengeluarkan kondisi level 3 peristiwa Nuklir dan Radiologi Internasional.
Area 1 dan 2 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: Tingkat kehati-hatian Anda harus tinggi pada Area 1 dan 2 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena rendahnya tingkat kontaminasi radionuklida pada Area ini. Apabila Anda merencanakan untuk bermalam, WNI perlu mencari petunjuk dari pihak berwenang setempat.
Area 3 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: WNI sangat tidak disarankan untuk melakukan perjalanan ke Area 3 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena peningkatan kadar kontaminasi radionuklida di Area ini.
Pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai
Dikarenakan terjadinya sengketa antara Jepang dan Rusia atas kedaulatan bagian selatan Pulau Kuril (pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai), WNI yang telah mengunjungi pulau-pulau ini selanjutnya dapat ditolak masuk ke pelabuhan di Jepang.
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di Jepang, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link ke laman Emergency Resources)
C. Kekuasaan Polisi
Polisi memiliki kewenangan luas untuk memberhentikan, menyelidiki, menyita dan menangkap Anda. Polisi dapat memberhentikan Anda di jalan, meminta identitas dan melakukan penyelidikan terhadap Anda dan barang bawaan Anda. Wisatawan yang melakukan kunjungan kurang dari 90 hari diharuskan untuk membawa paspor mereka setiap saat. Warga negara asing yang bertempat tinggal di Jepang harus selalu membawa kartu tempat kediaman Anda.
Jika Anda berada di tempat umum, polisi dapat menyita pisau yang panjangnya melebihi 5,5 cm, senjata api, dan senjata lainnya atau barang yang dapat digunakan menjadi senjata, obat-obatan dan barang lainnya yang mereka curigai sebagai hasil curian atau diperoleh atas hasil melawan hukum. Jika barang-barang yang telah disebutkan ini ditemukan dalam kepemilikan Anda, terdapat kemungkinan bahwa Anda akan ditahan.
Jika Anda ditangkap, Anda akan ditahan selama sampai dengan 23 hari tanpa biaya. Bahkan jika Anda merasa bahwa dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran kecil, Anda dapat ditahan selama beberapa minggu atau bulan pada masa penyelidikan dan proses hukum.
Wawancara awal polisi dapat berlangsung selama beberapa jam dan dicatat secara tertulis (tidak menggunakan alat elektronik). Dibawah hukum Jepang, Anda boleh diam jika Anda ingin, mengakses perwakilan hukum, dan memiliki penerjemah jika tersedia. Namun, polisi berhak untuk bertanya kepada Anda tanpa kehadiran pengacara. Penerjemahan kedalam Bahasa Inggris kemungkinan sub-standar.
D. Membawa Obat ke Jepang
Jepang memiliki aturan yang ketat terkait impor obat-obatan, dan apa yang dapat dibawa kedalam negara oleh wisatawan untuk penggunaan pribadi. Beberapa obat-obatan tidak dapat di impor ke Jepang, termasuk produk yang mengandung pseudoephedrine (dapat ditemukan di beberapa kaplet demam atau flu) atau Dexamphetamine (menyembuhkan ADHD), sementara yang lain mungkin memerlukan izin atau sertifikat (Codeine) dari Pemerintah Jepang. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut dari halaman Membawa Obat ke Jepang yang dapat ditemukan di situs Kedutaan Besar Jepang. Anda juga dapat bertanya langsung dengan Bagian Ekonomi Kedutaan Jepang di economics@cb.mofa.go.jp atau (02) 6273 3244.
E. Terkait Narkoba
Kepemilikan obat-obatan terlarang merupakan tindak kejahatan. Anda dapat dikenakan tuduhan kepemilikan jika banyaknya jejak yang ditemukan di aliran darah atau air seni Anda. Jangan menggunakan, membawa atau terlibat dengan obat-obatan terlarang.
F. Hukum Lainnya
Mata uang resmi Jepang adalah Yen. Penukaran mata uang Yen dapat dilakukan di Bandara atau tempat penukaran uang resmi. Tempat – tempat tersebut beroperasi pada hari dan jam kerja. Anda disarankan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound sterling, atau Euro untuk penukaran uang setempat.
Sangat tidak disarankan untuk membawa mata uang Rupiah guna ditukarkan di Jepang, karena nilai tukarnya akan turun menjadi setengahnya.
1 Yen Jepang (JPY) = +/- 120 Rupiah (IDR)
Terkait dengan akomodasi di Jepang, tarif pada hampir semua hotel di Jepang rata-rata berdasarkan jumlah orang yang menginap dan bukan berdasarkan kamar. Pemesanan hotel dapat dilakukan secara online di beberapa situs ternama yang menyediakan jasa pemesanan hotel. Hotel yang dekat stasiun besar akan menjadi favorit para wisatawan karena kemudahan akses.
Kemudi kendaraan darat di Jepang berada di sebelah kanan, sama seperti di Indonesia.
A. Transportasi Umum
Jepang memiliki sistem transportasi yang sangat baik dan telah menjangkau hampir seluruh wilayah Jepang khususnya berbagai tempat wisata di berbagai daerah. Sistem transportasi yang paling banyak digunakan adalah kereta api dengan jadwal yang sudah tersusun rapi dan tepat waktu. Kereta api cepat (shinkaken) melayani koneksivitas antar kota besar di Jepang. Peta-peta jalur kereta bisa diperoleh di tiap stasiun dan dapat diunduh di website http://www.tokyometro.jp/en/subwaymap/ (untuk subway) dan http://www.jreast.co.jp/e/downloads/ (untuk Japan Railway). Selain kereta, bus dan taksi juga menjadi sarana transportasi yang dapat diandalkan.
Kemudian informasi dalam mencari jalur transportasi ke tempat wisata sangat membantu wisatawan dalam merencanakan perjalanannya dan sebagian tercantum dengan jelas pada website tempat-tempat wisata tersebut.
B. Hal – Hal Yang Perlu Diketahui
Diharapkan agar selalu mencatat dengan lengkap alamat tempat tinggal selama di Jepang serta alamat KBRI Tokyo dan KJRI Osaka.