IMBAUAN TERKAIT PENYEBARAN COVID-19 DI TIMOR-LESTE
Timor-Leste merupakan salah satu negara yang memiliki kasus COVID-19 (confirmed cases), berdasarkan data WHO hingga tanggal 17 Juli 2020, Timor-Leste memiliki 24 confirmed cases. Sebagai catatan, seluruh pasien telah dirawat dan sembuh, tanpa ada kasus meninggal.
Timor-Leste telah menerapkan kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang dapat berdampak pada perjalanan Anda. Kebijakan tersebut berupa:
a. Penetapan status darurat COVID-19
Pemerintah Timor-Leste telah selesai memberlakukan State of Emergency (Estado Emergencia - EE) pada tanggal 28 Maret 2020 – 26 Juni 2020. Setelah masa State of Emergency (EE) berakhir maka Pemerintah Timor-Leste memberlakukan Pengetatan Perbatasan dan Pemberlakuan Protokol Kesehatan secara luas.
b. Kebijakan penutupan perbatasan
Per tanggal 27 Juni 2020, akses jalur darat Pos Perlintasan Perbatasan Negara Timor-Leste dibuka untuk semua Warga Negara Timor-Leste (WNTL), baik perlintasan keluar maupun perlintasan masuk. Travel Jalur Darat dari kota perbatasan Atambua sudah mulai operasional, namun penerbangan Atambua – Kupang masih belum memiliki jadwal yang pasti dan seringkali mengalami penjadwalan ulang (flight reschedule).
Jam buka Pos Perbatasan Timor-Leste adalah satu minggu sekali, yaitu pada Hari Rabu, pukul 10.00 – 12.00 WIT. Perlintasan orang dan barang keluar dan masuk wilayah Timor-Leste akan dilayani hanya pada waktu tersebut.
c. Kebijakan pembatasan bagi pendatang asing
Akses jalur darat dan udara bagi WNA dengan Visa Kunjungan (Turis) untuk masuk dan keluar wilayah Timor-Leste masih ditutup, namun terdapat pengecualian bagi WNA yang lahir di Timor-Leste dan Pemegang Izin Tinggal Tetap atau penduduk (Autorização de Residência - AR), Visa Kerja berlaku, serta Pekerja di Sektor Migas, dan semua yang diperkenankan masuk harus memiliki izin masuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan Timor-Leste.
Selama masa State of Emergency (28 Maret-26 Juni 2020) seluruh Perizinan, Visa, Izin Tinggal Resident, dan Dokumen Administratif lainnya akan tetap berlaku, meskipun melewati tanggal habis berlaku dokumen(expired). Disarankan para WNI pemegang visa tersebut agar tetap menginformasikan, melaporkan dan memperpanjang masa berlakunya visa di Imigrasi TL.
d. Kebijakan pembatasan mobilitas di dalam negara
Pada 29 Mei 2020, Pemerintah Timor-Leste memberlakukan Decree Law untuk mencegah, mengontrol, dan memitigasi Covid-19. Decree Law ini memberlakukan beberapa kebijakan yaitu sebagai berikut:
Masyarakat harus tetap mengenakan masker dan melakukan physical distancing (minimal 1,5 meter) dan menghindari kontak fisik langsung. Transportasi umum telah dapat beroperasi kembali dengan prosedur kebersihan yang harus dipenuhi, serta wajib menggunakan masker.
e. Kebijakan penutupan penerbangan
Per 13 Juli 2020, AACTL (Otoritas Penerbangan Sipil TL) mengizinkan Kembali penerbangan domestik di Timor-Leste.
Beberapa maskapai seperti Citilink dan Sriwijaya (Denpasar-Dili), Transnusa (Kupang-Dili), Druk Air (Singapura-Dili) dan Air North (Dili-Darwin) masih belum beroperasi sesuai jadwal regulernya masing-masing.
Sebagai informasi, jalur penerbangan Atambua – Kupang masih belum memiliki jadwal yang pasti dan seringkali mengalami penjadwalan ulang (flight reschedule).
f. Kebijakan karantina
Setiap orang yang diizinkan memasuki wilayah Timor-Leste, berlaku kebijakan karantina wajib selama 14 hari di fasilitas yang ditetapkan oleh Pemerintah TL, atau karantina mandiri dengan biaya sendiri di hotel rujukan Pemerintah TL (jika mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan TL).
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Timor-Leste apabila tidak mendesak. Bagi Anda yang telah berada di Timor-Leste agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan Perwakilan RI terdekat serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.
Dalam kondisi darurat silahkan menghubungi hotline KBRI Dili di nomor +670 7375 5000 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
_________________________________________________________________________________________________________
Kode Telepon:
+670
Zona dan Perbedaan Waktu:
Timor Leste di Zona GMT +9. Waktu di Dili 2 (dua) jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe C, E, F dan I
Informasi Bebas Visa
Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Timor Leste berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Timor Leste, Anda dapat menghubungi :
Kedutaan Besar Republik Demokratik Timor Leste
Menara Topas, 11st Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav. 9, Gondangdia, Menteng
Jakarta 10350, Indonesia
No. Telp : (+62) (21) 3902678
No. Fax : (+62) (21) 3902660
Email : tljkt@yahoo.com
Umum
A. Terorisme
Terdapat beberapa tempat yang sering dikunjungin bisa dijadikan sebagai sasaran teroris. Anda dianjurkan untuk tetap waspada terhadap tempat yang anda kunjungi.
B. Kriminalitas
Kami mencatat terjadinya beberapa insden kriminalitas di Timor Leste seperti perampokan (dalam beberapa kasus bersenjata), serangan, pencurian dan penjambretan. Anda dianjurkan untuk tidak bepergian pada malam hari dan sendirian. Beberapa insiden kriminalitas yaitu kekerasan geng dan perusakan kendaraan dan properti menggunakan batu yang dilempar kearah mobil. Apabila Anda menjadi korban kejahatan, kami sarankan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat dan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili. Harap diingat bahwa Kepolisian setempat adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelidiki tindak kejahatan yang terjadi.
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
Kami mencatat terjadinya beberapa insiden pada bulan Februari dan Maret 2016 yang terjadi di Kedutaan Besar Asing, dimana warga Timor Leste memprotes pemerintah Asing. Kerusuhan lokal biasanya terjadi di Timor Leste, termasuk bentrokan geng jalan dan demonstrasi politik. Anda dianjurkan untuk menghindari demonstrasi dan pergi ke lokasi yang lebih aman.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Timor Leste ada di zona seismik aktif dan sering terjadi gempa bumi. Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tapi ada kejadian sering lebih besar, tsunami destruktif di Samudra Hindia dan Pasifik karena banyak gempa besar di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut. Lihat brosur Pengetahuan Tsunami. Siklon tropis yang tidak biasa di Timor Leste. Badai mungkin terjadi selama musim hujan, November hingga April, ketika banjir adalah umum. Kondisi ini juga dapat menyebabkan tanah longsor dan mempengaruhi jalan dan jembatan. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dari Organisasi Meteorologi Cuaca Buruk Dunia atau Siaga Bencana Dunia dan Sistem Koordinasi. Jika bencana alam terjadi, ikuti saran dari pemerintah setempat.
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Timor Leste, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
C. Masalah Hukum Lainnya
Setiap orang asing yang ikut campur dalam proses politik lokal atau terlibat dalam kegiatan politik dapat dikenakan denda, penahanan dan deportasi. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
D. Adat Lokal
Ada standar konservatif perilaku dan pakaian di Timor Leste. Pakaian terbuka tidak harus dipakai di tempat umum, termasuk gereja-gereja dan pasar. Anda dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak menyinggung. Jika ragu, Anda dapat mencari nasihat lokal. Hari keagamaan erat diamati. Suara keras dan perilaku sembarangan yang disukai selama waktu tersebut.
Mata uang resmi Timor Leste adalah Dollar Amerika Serikat (USD). Penukaran mata uang dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel besar. Anda disarakan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound Sterling atau Euro untuk penukaran uang setempat.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
Malaria, chikungunya, demam berdarah, filariasis dan Jepang encephalitis yang lazim di seluruh wilayah Timor Leste. Chloroquine-resistant kendala malaria dilaporkan di beberapa lokasi. Kami menganjurkan Anda mempertimbangkan untuk mengambil obat terhadap malaria dan mengambil langkah langkah untuk menghindari gigitan nyamuk, termasuk menggunakan obat nyamuk setiap saat, mengenakan pakaian lengan panjang, pakaian longgar dan berwarna terang dan pastikan Anda memiliki P3K yang dapat membasmi nyamuk. Vaksin Japanese Encephalitis terdaftar untuk digunakan dan saat ini tersedia di Indonesia. Untuk keterangan lebih lanjut silakan berkonsultasi dengan dokter kesehatan Anda.
Meskipun belum ada kasus yang dikonfimasi dari diagnosis rabies di Timor Leste, rabies hadir di pulau-pulau tetangga dan telah ada kasus klinis yang mencurigakan dilaporkan di Rumah Sakit Dili. Rabies adalah virus penyakit yang berpotensi fatal yang dapat ditemukan pada anjing, monyet, kelelawar dan mamalia lainnya.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas medis di Timor Leste terbatas dan evakuasi dengan biaya yang signifikan, sering satu-satunya pilihan dalam kasus penyakit serius atau kecelakaan (termasuk kecelakaan diving). Biaya evakuasi medis dapat mencapai puluhan ribu dolar, tergantung pada keadaan. Umumnya semua kasus darurat dirawat di Rumah Sakit Nasiona Dili, yang hanya memiliki fasilitas terbatas. Fasilitas gigi sangat terbatas. Pasokan obat-obatan dasar tersedia terbatas.
Tidak ada ruang hyperbaric (dekompresi) di Timor Leste. Wisatawan yang berencana untuk menyelam harus memastikan bahwa mereka memiliki izin medis saat ini untuk melakukannya dan bahwa asuransi mereka mencakup kegiatan tersebut.
C. Cara Mendapatkan Bantuan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Timor Leste:
Tidak ada deskripsi